• Kalender

    April 2024
    S S R K J S M
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    2930  
  • Kategori

  • Komentar Terbaru

  • Blog Stats

    • 8.245 hits
  • Pengunjung Online

  • Suporter

    www.freedomain.co.nr

Hukum Shalat Raghaib

Imam an Nawawi

Pertanyaan: Shalat raghaib yang sebagaimana diketahui dilakukan setiap awal malam jumat di bulan Rajab, apakah shalat ini sunnah dan merupakan keutamaan ataukan bid’ah?

Jawab:  Hal ini adalah bid’ah jelek yang harus diingkari dengan keras yang didalamnya terdapat banyak kemungkaran. Maka merupakan kewajiban kita untuk meninggalkannya dan berpaling darinya, juga mengingkari pelakunya. Kemudian kepada wali amr -semoga Allah memberi mereka taufiq- untuk mengingkari pelakunya karena mereka adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan ditanya tentang yang dipimpinnya.

Para ulama sudah menulis banyak kitab dalam mengingkari hal ii dan menjelaskan kejelekannya dan pelakunya, maka janganlah sampai tertipu dengan banyaknya orang yang melakukannya di banyak negeri ataupun karena shalat ini disebutkan dalam “Qut al Qulub” ataupun “Ihya Ulumiddin” ataupun kitab lainnya, karena shalat ini adalah bid’ah yang batil. Telah diriwayatkan dari rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan sanad shahih beliau bersabda “Barangsiapa membuat-buat hal baru dalam agama ini maka perbuatannya itu tertolak”. Dan tercantum juga dalam kitab shahih bahwa beliau bersada “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami maka amalan itu tertolak.”

Juga dalam shahih Muslim bahwa beliau bersabda “Setiap bid’ah adalah sesat”. Dan Allah telah memerintahkan kita apabila berselisih untuk kembali ke al Quran:

فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله و رسوله إن كنتم تؤمنون بالله و اليوم الآخر

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian (An Nisa: 59)

Allah tidak menyuruh kita untuk kembali kepada orang-orang bodoh ataupun kepada para ulama yang salah. Wallahu a’lam.

Sumber: Fatawa an Nawawi, untuk aswaja.wordpress.com